Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Ruben Onsu Dijamin Semakin Ketar-ketir Usai Digugat 100 Miliar Oleh Sosok Ini Dan Nggak Boleh Pakai Merek Geprek Bensu, Padahal Awalnya Kerja Samanya Baik-baik Saja Lho

Moh. Habib Asyhad - Senin, 11 April 2022 | 20:04
Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
YouTube

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.

Usai ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk diperkerjakan di bagian dapur.

Sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.

Polemik inikembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
Dok. Tribun Seleb

Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x