Ruben Onsu digugat pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu' sebesar 100 miliar dan nggak boleh memakai mereka dagang 'Geprek Bensu' lagi.
Suar.ID -Sengketa merek dagang Geprek Bensu ternyata belum benar-benar selesai.
Yang paling baru, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu" menggugat Ruben Onsu sebesar 100 miliar.
Selain itu, Ruben Onsu juga tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang Geprek Bensu lagi.
Kita tahu, sengketa ini melibatkan pengusaha Benny Sujono dan Ruben Onsu yang dikenal sebagai sebagai presenter.
Oktober 2020 lalu,pihak Pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Dilaporkan Kompas.com, gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Saat itu, tuturpihak Benny Sujono, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek.
Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.