Pelaku dibawa penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.Kepada polisi, pelaku mengaku merampok karena terinspirasi adegam film. Menurut laporan, pelaku berusaha merampok bank dengan menggunakan senjata airsoft gun karena terinspirasi dari film "Money Heist".Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
"Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara dan tentunya ada Undang-Undang Darurat," ucap Budhi.