Terakhir atau yang ketiga adalah alokasi untuk dana darurat alias disimpan untuk menghadapi satu keperluan tak terduga yang bisa saja terjadi kapan pun.
"Apabila membutuhkan jasa tenaga infal maupun pengeluaran tak terduga lain, maka dapat dialokasikan dari pos dana darurat. Usahakan mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk pos ini," ujar Prita.
Jika ditotal, dari 100 persen uang THR, baru 80 persen yang digunakan untuk tiga pos di atas.
Artinya, masih ada sisa 20 persen THR yang kita miliki.
"Sisanya, dapat digunakan untuk menambah pos investasi maupun simpanan untuk keperluan Idul Adha," pungkas dia.
Diketahui, besaran uang THR pada umumnya adalah 1 bulan gaji apabila seseorang telah bekerja di satu perusahaan minimal 12 bulan.
Jika masa kerja di bawah itu, maka uang THR akan dihitung secara proporsional.