Kabar Kurang Baik bagi Pegawai dan Buruh, Menakertrans Memperkenankan Perusahaan untuk Menunda dan Mencicil THR di Lebaran Tahun Ini!

Jumat, 08 Mei 2020 | 12:45
Tribunnews

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Suar.ID -Kabar baru untuk para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di SE tersebut Menteri Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Baca Juga: Sambut Hari Raya dengan Tampilan Modis, Inilah Tren Baju Lebaran 2020 yang Wajib Kamu Punya

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca Juga: Muncul Kebijakan Warga Dilarang Mudik Lebaran, Sosok Ini Berikan Kritik Pedas: Pemerintah Mulai nggak Jelas Ini!

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh alias dengan cara mencicil.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh, 20 Juta Orang Indonesia Masih Berencana Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona! Yang tidak Setuju, Sepakat agar Mereka Diberikan Sanksi

Buruh Tegas Menolak

Tribunnews
Tribunnews

Presiden KSPI, Said Iqbal.

Terkait surat edaran Menakertrans yang mengizinkan perusahaan menunda pencairan THR untuk pegawai dan karyawan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan tegas menolak.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Aduh, Menurut Survei, 11 Persen Warga Masih Ingin Mudik walau Wabah Corona Masih Merajalela, Kebanyakan dari Kota Ini

Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," ujar Said.

Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Tribunnews
Tribunnews

Baca Juga: BREAKING NEWS: Agar Warga Tetap Bisa Mudik, Presiden Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran selama Virus Corona

Sementara jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.

Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen."

"Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.

Baca Juga: Skenario Terburuk Mudik Lebaran 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Termasuk Kemungkinan Larangan Pulang Kampung

Ada pengecualian Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh, jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.

(Kompas.com)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas.com