Suar.ID - Belakangan heboh kasus penganiayaan ayah tiripada anak yang masih berusia 8 tahun.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait hal ini, kesaksian keluarga hingga penyelidikan pihak kepolisian telah ungkap motifdi balik aksi kejam pelaku lakukan penganiayaan pada korban.
Disebutkan, adanya niat pelaku untuk membalas dendam pada bocah ini dengan cara menyiksanya.
Dilansir Tribunnews.com pada Kamis (7/4/2022), kasus ini kini pun telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kesaksian ibu korban
Diketahui, korban yang berinisial PR (8) dan kakaknya, RA (11), merupakan anak kandung DA (29) dari suami pertama.
Usai kembali menikah dengan pelaku, DA pun dikaruniai anak berinisial MW yang kini berusia 11 bulan.
Namun, rupanya di pernikahan kedua ini, DA dan kedua anaknya justru alami nasib memilukan akibat perbuatan suami kedua.
Ia akui kalau sang suami ini memang kerap lakukan kekerasan.