Modus Iming-iming Uang Rp 10 Ribu
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso membeberkan modus pemuda berinisial A (27) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang melakukan tindak asusila.
Kompol Sularso mengatakan, pelaku mengiming-imingi uang kepada korbannya dalam melancarkan aksi bejatnya.
"Modusnya pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 Ribu," kata Kompol Sularso kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut di sebuah musola di kawasan Kecamatan Jonggol.
Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain
Dalam perkara ini, ada dua anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya.
"Aksi cabul pelaku dilakukan di sebuah musola pada Minggu 27 Maret 2022," kata Kompol Sularso.
Diketahui, pemuda inisial A (27) ini diamankan Polsek Jonggol pada Selasa (29/3/2022) atas dugaan pencabulan kepada dua anak laki-laki di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan sodomi kepada dua korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara ini, kata Kompol Sularso, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.