Suar.ID - Seorang oknum guru ngaji terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, sang oknum guru ngaji di Subang in nekat cabuli 6 muridnya.
Lebih bejatnya lagi, pelaku ini nekat cabuli dengan embel-embel ajari cara mandi junub.
Usut punya usut, kelakuan oknum guru ngaji ini bahkan tak cuma sekali terjadi.
Diketahui, pelaku ini berinisial AS (34) di Desa Rancamulya, Kecamatan Petokbeusi, Kabupaten Subang.
Dilansir Kompas.com, AS melakukan pencabulan pada muridnya yang masih berusia 11-19 tahun.
Menurut pengakuannya, AS inekat berbuat hal tak senonoh ini usai menonton video porno.
Karena hal inilah, pelaku ini akhirnya tak bisa menahan nafsunya.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengungkapkan kalau pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.
Baca Juga: Astaga! Keciduk Razia Tidur Bertiga di Hotel, Pemuda Kaget Saat Buka Mata: Tidak Kenal
"Sesuai keterangan yang bersangkutan,pencabulanterhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno.
"Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban," ucap Sumarni melalui keterangannya pada, Senin (14/2/2022).
Diketahui, pelaku sendiri rupanya masih belum menikah.
Ketika beraksi, AS ini berdalih ajarkan tata cara mandi junub usai haid.
"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Melansir dari Tribun Jabar, kasus ini pun terbongkar usai 2 korban ini berani melaporkan kejadian yang dialaminya pada orangtuanya.
Tak terima, orangtua korban pun langsung buat laporan ke Polres Subang.
Polisi setelah itu melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum pada para korban.
Kemudian, pelaku ini langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
AKP Zulkarnaen, Kasat Reskrim Polres Subang pun benarkan kasus ini.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.
Aksi bejat pelaku ini rupanya telah terjadi sebanyak 3 hingga 4 kali di lokasi yang sama.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.
Polres Subang pun telah lakukan koordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dinang Sosial Kabupaten Subang, dan juga berikan trauma healing pada para korban.
Pelaku pun kini akui masih ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
AS pun dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya.
Oknum guru ngaji ini pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak sampai disitu, tersangka juga terjerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang pada korban.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.