Polisi pun sebut Dea sendirilah yang buat konten pornografi di situs OnlyFans ini selama satu tahun terakhir sejak 2021.
Ia pun meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari jual beli foto vulgar dan video syur ini.
Kini, Dea pun telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pasalnya, aksinya ini terbukti telah melanggar Undang-Undang Pornografi.
Kendati berstatus sebagai tersangka, Dea ini tak ditahan.
Alasannya polisi tak menahan gegara perempuan berusia 24 tahun ini berstatus mahasiswi ini ingin selesaikan kuliahnya.
Dea OnlyFans ini pun hanya wajib lapor pada Polda Metro Jaya 2 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis.