Saksi pun langsung segera hubungi polisi.
Tak berselang lama, polisi pun langsung datang dan kembali periksa plafon.
Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A ini pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.