Suar.ID - Sudah jadi tugas seorang ayahuntuk melindungi dan menjaga anaknya.
Namun apa yang dilakukan ayahyang satu ini sungguh bikin geram.
Pasalnya, pria berinisial AA (36) malah tega hancurkan masa depan anak kandungnya dengan cara merudapaksa korban berkali-kali.
Korban yang berinisial EGF (13) ini bahkan sempat dirudapaksa di kamar saat istri pelaku ini tidur di sampingnya.
Dilansir Tribunnews.com, aksi bejat sang ayahini diketahui terjadi di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Demi aksi bejatnya ini tak diketahui sang istri, pelaku pun menutupi aksi bejatnya menggunakan selimut.
Terungkap AA ini merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.
Pelaku pun telah setubuhi korban sampai 8 kali.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Bikin Ngeus Dada, Inilah Foto Mengerikan dari Lokasi Kecelakaan Pesawat China Eastern
AA ini setubuhi anaknya di rumahnya sendiri.
Pelaku pun bahkan sempat beraksi di kamar rumah saat sang istri sedang tidur.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.
Kepada polisi, AA pun mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban ini buang air kecil di kamar mandi rumah.
Untuk lancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban.
Bila menolak ajakan pelaku, korban pun diancam tak akan dipinjami handpohone dan motor.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolres Solo mengatakan kalau barang ini menjadi penting bagi korban.
Korban pun memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.
Tak cuma ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar ini saat pelaku sedang beraksi.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Aksi pelaku pun terbongkar usai korban bercerita pada temannya.
Teman korban inilah yang kemudian bercerita pada paman korban hingga akhrinya diteruskan ke ibu korban MEP (31).
Mendapat kabar tak mengenakkan ini, MEP pun langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).
Pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti sebuah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.
Pihak kepolisian juga lakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).
Kini AA pun terancam pasal berlapis yaituPasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.