Follow Us

Waduh! Anak Sule Terseret Kasus Penipuan Trading Binary Option yang Dilakukan Doni Salmanan, Kuasa Hukum: Nanti Jam 2 Kita Siap Diperiksa Penyidik

Adrie Saputra - Rabu, 16 Maret 2022 | 12:43
Rizky Febian
Instagram: rizkyfebian

Rizky Febian

Suar.ID - Kasus penipuan trading binary option platform Quotex yang dilakukan Doni Salmanan ternyata menyeret sejumlah nama artis.

Salah satunya adalah anak Sule yang bernama Rizky Febian.Mengutip dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, mengatakan bahwa kliennya direncanakan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (16/3/2022) hari ini.

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada, Banyak Orang di Desa Ini Hidup dengan 1 Ginjal untuk Bisa Menyambung Hidup

"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri," ujar Ramzy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).Rizky Febian akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan."Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok."

"Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya."

"Tapi ya harus datang," jelas Ramzy.

Baca Juga: Kapten Vincent Nomor 16! Berikut Ini 34 Nama Affiliator yang Terancam Diburu Polisi dan Dimiskinkan

Lebih lanjut, dia masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Rizky Febian.

Dia menyerahkan penyelidikan kepada Bareskrim Polri."Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa."

"Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan," pungkasnya.

Gestur Doni Salmanan saat minta maaf disorot netizen.
Instagram.com

Gestur Doni Salmanan saat minta maaf disorot netizen.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Publik, Gestur Tak Biasa Doni Salmanan jadi Sorotan Netizen: Gaya Minta Maafnya kok GituAdapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni Salmanan baru-baru ini juga muncul ke publik dengan baju tahanan untuk meminta maaf.

Source : Tribunnews.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest