Kapten Vincent Nomor 16! Berikut Ini 34 Nama Affiliator yang Terancam Diburu Polisi dan Dimiskinkan

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:32
Instagram.com

Kapten Vincent

Suar.ID - Sosok Indra Kenz kini tengah menjadi sorotan publik setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui platform binary option.Polisi telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz.Oleh polisi, aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.

Baca Juga: Mertua Aurel Hermansyah Diduga Pernah Menjadi Anggota Organisasi Terlarang Di Masa Lalu, Kabur Ke Luar Negeri Setelah Ganti Nama, Sosok Ini Bongkar Semua

Selain itu kepolisian juga telah menetapkan Doni Salmanan sebagai terssangka.

Seperti Indra Kenz, aset-aset mewah dari Doni Salmanan juga disita polisi.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Publik, Gestur Tak Biasa Doni Salmanan jadi Sorotan Netizen: Gaya Minta Maafnya kok Gitu

Kini satu persatu para affilatior telah diburu oleh pihak kepolisian.Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, ternyata ada 34 orang yang saat ini disebut menjadi affiiator.

34 orang ini dikabarkan direkrut oleh orang bernama Fakarich.Mengutip dari GridPop.ID, berikut 34 daftar nama affiliator tersebut:

1. Doni Salmanan

2. Indra Kenz

3. Raden Mas Ade

4. Ahmad Joe

5. Kak Fiten

6. Reyhan Syah

7. Agam (Detective Candle)

8. Erwin Laysuman

9. Jindul

10. Bondol Trader

11. Sarjana Trading

12. Eric Septian

13. Kenwilboy

14. Masben

15. Revand (artis)

16. Kapten Vincent

17. Doni Sasake

18. Setiawan Mulia (TimIndra Kenz)

19. Daengbor (Makassar)

20. Ferdi Penna

21. Hamzah Pro

22. YouTube (Trader Sidrap)

23. YouTube (Trader mbah dewo)

24. YouTube (Sugi Pujer)

25. YouTube (DINVEST)

26. Evon Trade

27. Nodiewakgenk

28. Ergia Trader

29. Alan Surjayana

30. Aku Ghifari

31. YouTube Nona Trader

32. YouTube Marubosu Clasic

33. YouTube Fakarich

34. YouTube Bujang Dolah.

Baca Juga: Untung Dikit Buntung Banyak! Korban Indra Kenz di Medan Curhat Menang Rp 1 Juta Sekali Lalu Kalah Rp 250 Juta, Kok Bisa?

Sementara itu melansir dari Serambinews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut."Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut."Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Puput Sudrajat Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum: Nggak Bisa Disatuin

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com, Serambinews.com, GridPop.ID, GridFame.ID

Baca Lainnya