Suar.ID - Sosok Indra Kenz kini tengah menjadi sorotan publik setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui platform binary option.Polisi telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz.Oleh polisi, aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
Selain itu kepolisian juga telah menetapkan Doni Salmanan sebagai terssangka.
Seperti Indra Kenz, aset-aset mewah dari Doni Salmanan juga disita polisi.
Kini satu persatu para affilatior telah diburu oleh pihak kepolisian.Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, ternyata ada 34 orang yang saat ini disebut menjadi affiiator.
34 orang ini dikabarkan direkrut oleh orang bernama Fakarich.Mengutip dari GridPop.ID, berikut 34 daftar nama affiliator tersebut:
1. Doni Salmanan
2. Indra Kenz
3. Raden Mas Ade
4. Ahmad Joe
5. Kak Fiten
6. Reyhan Syah
7. Agam (Detective Candle)
8. Erwin Laysuman
9. Jindul
10. Bondol Trader
11. Sarjana Trading
12. Eric Septian
13. Kenwilboy
14. Masben
15. Revand (artis)
16. Kapten Vincent
17. Doni Sasake
18. Setiawan Mulia (TimIndra Kenz)
19. Daengbor (Makassar)
20. Ferdi Penna
21. Hamzah Pro
22. YouTube (Trader Sidrap)
23. YouTube (Trader mbah dewo)
24. YouTube (Sugi Pujer)
25. YouTube (DINVEST)
26. Evon Trade
27. Nodiewakgenk
28. Ergia Trader
29. Alan Surjayana
30. Aku Ghifari
31. YouTube Nona Trader
32. YouTube Marubosu Clasic
33. YouTube Fakarich
34. YouTube Bujang Dolah.
Sementara itu melansir dari Serambinews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut."Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut."Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.