Suar.ID - Korban kasus penipuan berkedok trading binary option masih terus bertambah.
Mengutip dari Kompas.com, total kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi affiliator binary option pun sudah ditangkap polisi.
Lantas, apakah uang korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Uang dikembalikan jika korban buat paguyuban Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex."Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri."
"Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Setelah menginventarisir, para korban disarankan untuk bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.