Ia pun malah ditipu seorang janda berinisial ID alias GR.
Diketahui, ID alias GR ini adalah warga Burake, Tana Toraja.
Modus yang dilakukan pelaku ini yaitu berpura-pura menawarkan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah ini pun bisa ditebus dengan uang senilai Rp170 juta.
Usai sertifikat ini ditebus, korban pun dijanjikan dapat bonus seorang istri yang tak lain adalah pelaku sendiri.
Tergiur, korban langsung tebuh tanah senilai Rp170 juta ini.
Sayangnya, usai korban ini menebus tanah tersebut, pelaku ini malah kabur.
Kesal tak dapat tanah dan janda yang dimau, sang kakek ini pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Alhasil, usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pun akhirnya ditangkap.
Pelaku pun ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepo, Toraja Utara.