Suar.ID - Demi menarik pelanggan banyak orang melakukan berbagai hal.
Di Indonesia bahkan ada yang sampai lakukan 'beli tanahdapat janda'.
Sayangnya, hal ini malah menjadi kedok penipuan seperti yang dialami oleh seorang kakekyang satu ini.
Dilansir TribunTimur.com, seorang kakekberinisial AB (67) asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan jadi korban penipuan berkedok 'beli tanahdapat janda'.
Sang kakek ini rupanya ditipu oleh seorang jandabasah berinisial ID alias GR.
ID pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 11 Maret 2022.
"Terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin di Makale Jumat sore.
ID pun dikenakan passal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun ancaman hukumannya yaitu 4 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang kakek berinisial AB (67) asal Kesu', Toraja Utara jadi korban penipuan.