Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang.
Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.
Keponakan Setya Novanto Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, mengakui pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Narogong.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.