Kaji Edan pernah jadi saksi korupsi e-KTP yang libatkan Setya Novanto
Yang juga menarik, Kaji Edan alias Onny Hendro Adhiaksono ternyata pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto pada 2017 lalu.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada 27 Oktober 2017, Onny Hendro Adhiaksono, saat itu mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Di situ, jaksa KPK mengonfirmasi pengetahuan Onny seputar keterlibatan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek e-KTP.
"Apa saksi tahu tempat yang digunakan (PT Murakabi) sejak 2007 itu milik Setya Novanto?" tanya jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada Onny.
Mendapat pertanyaan begitu, Onny mengaku dia tak tahu sama sekali, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Taufiq sendiri bilang, sejak 2007, atau tiga tahun sebelum proyek e-KTP dimulai, PT Murakabi telah berkantor di tempat milik Setya Novanto, yakni salah satu ruangan di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Sedikit cerita soal kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati.
Di situ mereka mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
Ketika itu mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.