Suar.ID - Siapa yang tak kenal dengan komedian bertubuh mungil, Daus Mini.
Meski kini jarang muncul di layar kaca, sosok ini kerap menuai pemberitaan heboh.
Sebelumnya, sosok komedian ini pernah menikah dan memiliki seorang anak dari wanita bernama Yunita Lestari.
Sayangnya pernikahan mereka tak berlangsung lama dan harus berujung pada perceraian.
Dilansir kompas.com, setelah bercerai, Daus Mini dan Yunita Lestari sempat mengalami konflik.
Diduga, Shelvie Hana Wijaya merasa cemburu dan tak terima ketika Yunita Lestari terus meminta nafkah untuk anaknya.
Shelvie menuding bahwa Yunita hanya mencari alasan untuk terus mengeruk kekayaan Daus Mini.
Sampai akhirnya Daus Mini yang konon diminta oleh Shelvie untuk menuntut Yunita Lestari melakukan tes DNA atas anaknya.
Bahkan kasus ini sampai menjadi bahan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak.
Lama tak muncul di layar kaca, Daus Mini mendadak jadi sorotan lagi.
Pasalnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengejar mobil Toyota Fortuner berwana hitam viral di media sosial.
Belakangan diketahui, mobil Toyota Fortuner tersebut ternyata milik komedian ternama, Daus Mini.
Kejadian itu bermula ketika tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli di Jl Margonda Raya pada Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 02.15 WIB.
Petugas tiba-tiba disalip mobil Toyota Fortuner yang meminta prioritas di jalan dengan menyalakan sirene dan lampu strobo.
Petugas patroli awalnya mengira mobil tersebut adalah mobil pejabat.
Namun, setelah diamati, ternyata mobil pakai rotator itu berpelat hitam
Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Mobil itu akhirnya berhenti di kolong UI.
Pengemudi tersebut sempat diinterogasi.
Selanjutnya, anggota Tim Patroli Perintis Presisi kemudian membawanya ke Pos Lantas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut milik Daus Mini. Namun saat itu mobil dikemudikan sopirnya.
Lalu bagaimana nasib mobil tersebut kini?
Ditemui awak media, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhony Eka Putra menjelaskan mobil milik Daus Mini tersebut telah ditilang.
"Dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap AKBP Jhony Eka Putra.
AKBP Jhony Eka Putra lalu mengatakan nomor polisi mobil Daus Mini tak sesuai dengan yang tertera di STNK.
Mobil tersebut kini disita polisi.
"Terkait dengan STNK sesuai dengan nomor mesin, namun untuk nomor polisi tidak maka dilakukan penyitaan," kata AKBP Jhony Eka Putra.
"Bukan kendaraan bodong," tegasnya.
Senada dengan AKBP Jhony Eka Putra, Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, mengatakan pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.
Winam tidak habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu.
Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.
"Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.
Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.