Follow Us

Pernah Tolak Nafkahi Anak dan Istri Pertama hingga Minta Tes DNA, Komedian Daus Mini Mendadak Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi Tengah Malam Buta, Ada Apa?

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 12 Maret 2022 | 05:07
Daus Mini
Grid.ID/Rissa Indrasty

Daus Mini

"Dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap AKBP Jhony Eka Putra.

AKBP Jhony Eka Putra lalu mengatakan nomor polisi mobil Daus Mini tak sesuai dengan yang tertera di STNK.

Mobil tersebut kini disita polisi.

"Terkait dengan STNK sesuai dengan nomor mesin, namun untuk nomor polisi tidak maka dilakukan penyitaan," kata AKBP Jhony Eka Putra.

"Bukan kendaraan bodong," tegasnya.

Senada dengan AKBP Jhony Eka Putra, Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, mengatakan pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.

Winam tidak habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu.

Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.

"Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.

Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.

Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Source : Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest