Suar.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menyoroti orang-orang super tajir atau crazy rich.
Ia mengatakan, mereka yang sering pamer kekayaan di media sosial (medsos) akan langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'."
"Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022)Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil.
Pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," kata Sri Mulyani.Bendahara Negara itu mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Ia bilang, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
"Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya," ucap dia."Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar."
Baca Juga: Sombongnya Bukan Main, Ternyata Barang Mewah Indra Kenz cuma Pinjaman Pemilik Binomo
"Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.Menurutnya, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.