Suar.ID - Di Indonesia, pernikahan di usia muda memanglah sudah marak terjadi.
Bahkan, beberapa waktu lalu ada kisah viraldari 2anakdi bawah umuryang putuskan untuk menikah.
Pernikahan pasangan bocah ini pun mendapat sorotan karena usia keduanya pun masih begitu mudah.
Diketahui, mempelai pria masih berusia 9 tahun.
Sedangkan, sang pengantin perempuan ini masih berusia 14 tahun.
Hal ini tentu bisa bikin kaum jomblo menangis.
Ada hal unik di balik pernikahan ini, rupanya kisah cinta keduanya pun bersemi ketika bertemu di Waterboom.
Dilansir Wiken.ID, pasangan ini viral di media sosial setelah kisahnya ini dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Akun ini mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah pakai baju pengantin.
Mereka pun nampak sedang berada di acara pernikahan ini.
Diketahui, dalam foto ini acara pernikahan ini berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.
Nampak bocah laki-laki ini didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih dan dilengkapi sorban di kepalanya.
Di sisi lain, pengantin perempuan pun kenakan gaun berwarna putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menuntup kepalanya.
Dalam foto ini pun keduanya pun nampak berbahagia ketika melangsungkan prosesi suap-suapan.
Selain itu, nampak juga dekorasi sederhana yang malah terlihat seperti acara ulang tahun ini pun tak kalah disoroti.
Akun ini pun menuliskan sedikit kisah pernikahan ini.
"Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
"Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)" tulisnya.
Melihat hal ini warganet pun malah dibuat miris dengan pernikahan 2 bocah ini.
@resha_afriliany16: Terlalu dini banget.
@bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Meski begitu, dalam putusannya, MK hanya kabulkan sebagian permohonan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalamPasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka pun kritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
MK pun menilai kalau UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan kalau anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga bagi siapapun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi.
"Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.