@bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Meski begitu, dalam putusannya, MK hanya kabulkan sebagian permohonan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalamPasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka pun kritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
MK pun menilai kalau UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan kalau anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga bagi siapapun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi.