Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Keras Telah Menipu Orang, Indra Kenz Yang Mengaku Nggak Bisa Miskin Siap-siap Menghabiskan Sisa Hidupnya Di Penjara, Asetnya Juga Akan Disita

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 25 Februari 2022 | 14:42
Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.
IG @vanessakhongg

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan. (Rahma/Suar.ID)

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.
IG @indrakenz

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x