Pemuda asal Medan itu terancam hukuman penjara 20 tahun.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.
Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.