Dijelaskannya, kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (10/2/2022) sekitar 20.30 Wita di wilayah Kecamatan Simpangempat, saat saudaranya mendatangi korban di rumahnya.
Pada saat itu, si korban menceritakan kejadian yang dialaminya yang sudah sebanyak 20 kali disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar kejadian tersebut, pihak keluarga pun tidak terima.
Mereka langsung melaporkan perkara tersebut di Mapolres Tanahbumbu.
Sementara ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tepatnya pada Hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 pukul 10.30 Wita, anggota Unit PPA di-back up unit Resmob dan piket reskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku SN di rumahnya, " katanya.