Aksi bejat pelaku ini rupanya telah terjadi sebanyak 3 hingga 4 kali di lokasi yang sama.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.
Polres Subang pun telah lakukan koordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dinang Sosial Kabupaten Subang, dan juga berikan trauma healing pada para korban.
Pelaku pun kini akui masih ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
AS pun dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya.
Oknum guru ngaji ini pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak sampai disitu, tersangka juga terjerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang pada korban.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.