Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Astagfirullah! Gairah Memuncak Gegara Hal Bejat ini, Guru Ngaji ini Nekat Cabuli 6 Muridnya Berkali-kali dengan Embel-embel Ajari Mandi Haid!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 15 Februari 2022 | 21:03
Ilustrasi
SURYAMALANG.COM/kolase TribunMedan.com

Ilustrasi

Aksi bejat pelaku ini rupanya telah terjadi sebanyak 3 hingga 4 kali di lokasi yang sama.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.

Polres Subang pun telah lakukan koordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dinang Sosial Kabupaten Subang, dan juga berikan trauma healing pada para korban.

Pelaku pun kini akui masih ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

AS pun dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya.

Ilustrasi pelecehan
kolase foto via tribunnewsmaker dan pixabay

Ilustrasi pelecehan

Oknum guru ngaji ini pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak sampai disitu, tersangka juga terjerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang pada korban.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Muak Lihat Kelakuan Lesti Kejora, Nenek-nenek Sampai Minta Istri Rizky Billar Hentikan Kebiasaan Ini: Banyak yang Komplain

Source :Tribun Jabar KOMPAS.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x