Suar.ID -Jerinx Tersenyum Puas, Adam Deni Ditangkap Polisi Gegara Kasus Dugaan Ilegal Akses.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022), melansir Tribunnews.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.
Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas, dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak."
"Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Kini, Jerinx SID menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni karena dugaan unggahan dokumen di media sosial tanpa izin.