Suar.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun ini malah alami nasib pilu.
Bagaiaman tidak, niat hati tinggal bersama pamandan bibiagar hidup nyaman, gadisdi Pelawan, Riauini malah jadi korban pencabulan.
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat ini mirisnya lagi dilakukan oleh pamannya sendiri yang berinisial PM (43).
Korban ini menerima perlakuan cabul ini sudah berkali kali sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021.
"Orangtuanya meninggal dunia dan kawin lagi.
"Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Diketahui, tersangka ini melakukan aksi bejatnya pada korban sebanyak 4 kali di rumahnya.
Tindakan bejat PM lantas membuat sang istri NG ini merasa curiga.
Namun, rasa curiga NG ini malah berujung ke suatu hal yang di luar nalar.
Pasalnya, NG ini malah minta agar korban ini goda PM.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (23/12/2021).
Peristiwa ini mulanya terjadi saat NG ini panggil korban untuk datang ke kamarnya yang saat itu ada PM juga di sana.
Lantas, korban ini pun dipaksa merayu si paman di dengan mata NG.
NG pun minta korban untuk membuka semua pakaian di depan PM.
Menurut NG, bila suaminya ini tergoda dengan rayuan sang keponakan maka rasa curiganya ini memang terbukti.
Meski begitu, PM ini tak terpancing dan malah balik goda istrinya.
Sampai akhirnya keduanya pun melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan korban.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata PM melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG," beber Kasat Nardy.
Melansir dari TribunJateng.com, korban yang tak tahan dengan perlakuan yang diterima kemudian ceritakan semua apa yang dialaminya.
Didampingi pihak keluarga, korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pelalawan.
Usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku pun berhasil diamankan.
Keduanya, kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tak cuma itu, PM dan NG ini juga dijerat pasal54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
Kini pasutri ini pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.