Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah, juga minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Suar.ID -Minyak goreng curah sedang jadi perbincangan.
Selain harganya yang tiba-tiba melangit, keberadaan minyak goreng curah yang langka di pasaran juga jadi persoalan.
Seolah tidak mau dianggap tidak tanggap, pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
juga yang sederhana maupun minyak goreng yang kemasan premium.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (3/2), HET itu akan berlaku sejak Selasa, 1 Februari kemarin.
Masih dari sumber yang sama, penetapan HET itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Berikut adalah HET minyak goreng yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022:
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter
Kebijakan DMO dan DPO