Karena transaksinya tak bisa diprediksi sehingga keuntungan didaptkan disaat kerugian besar pada masyarakat.
Dengan bisa dituntutnya menggunakan pasal tersebut, tentu saja membuat kasus ini bakal berbuntut panjang.
Video itu pun langsung menuai banyak komentar dari masyarakat.
Indra Kenz sendiri mengakui jika dirinya memang seorang afiliator.
"Awalnya gue trader tapi kan gua secara tidak langsung mempromosikan," kata Indra Kenz, kepada Denny Sumargo.
"Akhirnya gue cari tahu caranya gimana biar gue gak rugi-rugi banget. Setidaknya gue dapat untung ketika ada org yang daftar karena gue."
Ternyata, "Adaafiliat marketing dan disitu memang tertulis. Up to 70 & share tapi tidak tertulis 70% itu," sambungnya.
Indra Kenz juga mengaku tidak mendapatkan bayaran dari platform tersebut jika tidak merekrut member.
"Lu dibayar sama platform itu?" tanya Denny.
"Gue gak dibayar gue sebagai trader. Gue pada saat itu memang mengajarkan orang untuk trader itu. Klo orang gak ngerti sama sekali masuk ke trader muntah, karena telalu banyak," jawab Indra.
Indra Kenz sendiri sejak awal sudah memberikan keterangan tak pernah memaksa orang lain untuk mendaftar dan ikut trading.