"Setelah ini Bripda RB juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot
Terancam 5 Tahun Penjara
Gatot mengatakan kalau Bripda RB ini didakwa dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP terkait kasus aborsi yang melibatkannya.
Bripda RB pun disangka 2 kali memaksa pacarnya melakukan aborsi hingga buat pacarnya frustasi hingga berakhir bunuh diri.
RB terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan pasal-pasal ini.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Selama 20 hari ke depan, RB bakal ditahan selama menunggu proses di kejaksaan hingga akhirnya disingkan.
Setelah mengenakan seragam polisi ketika sidang etik, RB kembali mengenakan baju tahanan berwarna orange.