Suar.ID - Sosok Bripda RB (21) sempat bikin satu negara heboh usai terlibat kasus paksa pacarnya NW untuk aborsi.
Kini Bripda RB (21) pun resmi direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian buntut d kasus yang menjeratnya tadi.
Tak cuma itu, Bripda RB pun tak bisa lepas dari jerat hukuman pidana atas keterlibatannya dalam praktik aborsi pacarnya ini.
Dilansir TribunWow.com, pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) RB ini resmi diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022).
Sanksi PTDH yang merupakan sanksi disiplin terberat bagi kepolisian jatuh padanya dan sempat membuat RB menangis.
RB juga terbukti telah melanggar KEPP yaituPasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Bripda RB dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, dikutip dari Kompas.com.
Gatotmengungkapkan kalau kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bripka RB sendiri bakal jadi contoh kalau pihak kepolisian ini sedang tak main-main.
Bahkan, Gatot juga sampaikan kalau polisi akan tetap mengawal proses pidana yang akan dilakukan oleh RB.
RB sendiri ditahan di rumah tahanan sementara Mapolda Jatim selama menunggu jadwal persidangan.