Migrant Care rencananya akan laporkan hal ini ke Komnas HAM.
Pihaknya pun temukan ada 2 penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.
Menurut pernyataan Migrant Care, apa yang dilakukan Terbit ini telah langgar Undang-undang nomor 21 tahun 2007.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Tak cuma penjara, para pekerja juga sering disiksa dan juga dihajar oleh orang suruhan sang bupati.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Setelah bekerja, para pekerja ini bakal dimasukkan kembali ke dalam sel agar tak bisa pergi kemana-mana.
Bahkan, para pekerja ini juga diberikan makanan yang tak layak untuk manusia serta dihajar bila bertanya atau minta gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Pihak Migrant Care pun berharap agar Komnas HAM bissambil sikap tegas dalam kasus ini.