“Motifnya, spontanitas,"
"Karena pemahaman keyakinan saja,” ungkap Totok.
Hadfana Firdaus (34) menjadi tersangka kasus video viral penendangan dan pembuangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang.
Firdaus pun minta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait aksi di dalam video viral tersebut.
Ia minta maaf jika materi di dalam video tersebut menyinggung perasaan sejumlah pihak.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai."
"Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya, terima kasih," ujar Firdaus di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.