Suar.ID - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akhirnya divonis karena kasus narkoba.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan selebritas dan pengusaha itu.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Nia Ramadhani terlihat langsung nangis kejer.
Tak hanya dia dan suaminya, si sopir, Zen Vivanto, juga mendapatkan vonis serupa.
Saat ngobrol dengan kuasa hukumnya, Nia Ramadhani juga terus mengusap pundak Ardi Bakrie.
Keduanya terlihat saling menguatkan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani