"Itu kameranya lebih terang kalau mengambil gambar dengan dasar putih, karena di beberapa negara lain yang menggunakan teknologi ETLE, itu begitu semua dengan pelat putih, sehingga kita akan mengikuti, dan itu memang bagus. Itu akan diterapkan pada tahun ini (2022)," terang Yusri.
Fungsi pemasangan chip di pelat nomor Dia mengatakan, ke depan, teknologi penindakan akan semakin berkembang.
Untuk itu, sebagai bagian dari perkembangan teknologi, kemungkinan pada 2023, pihaknya akan memasangi chip pada pelat nomor kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.
Menurut dia, ada beberapa kegunaan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.
"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya."
"Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," papar dia.
"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," imbuh Yusri.
Kegunaan kedua, yakni dari cip dapat diketahui apakah kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan atau tidak.
Dengan kata lain, terdapat data record yang tersimpan dalam cip.
Data record dalam cip juga memuat apakah kendaraan yang dimaksud pernah melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya melanggar lampu merah atau yang lainnya.