Suar.ID - Belakangan ini netizen menyoroti sebuah unggahan di media sosial tentang pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip.
Unggahan tentang pelat nomor ber-chip itu ramai dibicarakan setelah dibagikan pada sebuah akun Facebook pada Sabtu (8/1/2022).
"Berita terbaru, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip untuk memudahkan pengawasan dan mendorong penerapan tilang elektronik," demikian deskripsi yang ditulis oleh pemilik akun.
Benarkah pelat nomor kendaraan akan dipasang chip?
Melansir dari Kompas.com, berikut ini penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.Saat dikonfirmasi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemasangan cip atau chip di pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini.
Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional."Tahun ini (pemasangan cip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), cip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)," katanya yang dikutip dari Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (9/1/2022) siang.
Dia menjelaskan, pada 2022 ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.
"Jadi tahun ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor yang selama ini hitam tulisannya putih, berdasarkan peraturan kepolisian terbaru, kita gunakan dasar putih tulisannya hitam," imbuh dia.
Menurut dia, tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam adalah untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, Yusri menambahkan, kamera ETLE akan lebih terang dan optimal bila menangkap objek dengan latar belakang putih.