"Dan ada salah satulawyerjuga yang siap memidanakan saya."
"Akhirnya karena berita itu mencuat dan viral, beserta semua bukti yang ada di tangan saya, ketemulah dengan Bang Mirwan dan timnya, dan DPC Peradi Pekanbaru Bu Megawati yang siap membantu."
Menanggap hal ini, Mirwansyah pun angkat bicara memberikan pembelaan.
Ia juga menekankan kalau sindiran 'Pocong Lontong' ini taj memenuhi unsur pidana.
Terlebih soal pencemaran nama baik, karena tak sebut nama terang.
"Sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan saya berguru sama dia.
"Janganmengadi-ngadi," tegas Mirwansyah.
"Kalau dia merasa Pocong Lontong, berarti dia Pocong.
"Jelas kok diatur dalam Undang-Undang ITE."
"Saya sangat meyakini persoalan menyinggung Pocong Lontong sama sekali tak ada pidananya, dan kita akan tantang juga, kalau ada pidananya laporin, biar polisi yang menyelidiki."