Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Ternyata Ubah Foto KTP Sangatlah Mudah dan Nggak Ribet!

Adrie Saputra - Senin, 10 Januari 2022 | 11:35
Ilustrasi KTP
Kompas

Ilustrasi KTP

Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya.

Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.

Baca Juga: Auto Bikin Ariel NOAH Terngiang-ngiang Sampai Gak Bisa Tidur, Aksi BCL Bergaya Cowboy Tunggangi Kuda Tuai Sorotan, Netizen: Vibes-nya Kayak di Film

Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.

Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu: 1. Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab, tapi sekarang sudah berjilbab. 2. Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Baca Juga: Gegara Mulut Nyinyir Nikita Mirzani, Asal Harta Kekayaan Gilang Juragan99 Akhirnya Terbongkar, Disebut Ada Bekingan dari Sosok Ini

Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut: 1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.
Kompas.com

Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x