Suar.ID - Seperti yang sudah diketahui, KTP elektronik berlaku seumur hidup, tapi ternyata foto KTP bisa diubah.
Syarat dan cara ganti foto KTP ternyata cukup mudah dan tidak ribet.
Mengutip dari Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.