Hingga ketika malam hari, pelaku seperti biasanya mengajak korban untuk tertidur.
Setelah memastikan istrinya terlelap, pelaku langsung melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Saat itu, pelaku tak melarikan diri dan hanya mengunci diri di ruangan tersebut.
Sampai pagi hari ada warga yang curiga dan memaksa masuk ke rumah tersebut.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah sebilah golok.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami kelainan jiwa.
"Pelaku belum bisa diperiksa mengingat ada dugaan mengalami kelainan. Jadi itu harus ada keterangan dari dokter ahli," ucapnya.