"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengdadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12).
Di sana dijelaskan kalau ada dugaan kalau pelaku penabrakan dan pembuang tubuh Handi dan salsabila ini adalah oknum TNI.
Dari dugaan ini, kasus ini pun akhirnya dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk diproses.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat di lokasi.