Follow Us

'Hukum dan Pecat!', Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Terungkap 3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Sejoli di Nagreg, Satu Berpangkat Kolonel Infantri!

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:33
Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi, langsung dipecat Jenderal Andika.
Via TribunJabar

Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi, langsung dipecat Jenderal Andika.

Pelaku penabrak dan pembuang mayat sepasang kekasih asal Bandung ternyata oknum TNI AD.
Tribunbogor.com

Pelaku penabrak dan pembuang mayat sepasang kekasih asal Bandung ternyata oknum TNI AD.

Salah satu dari ketiga anggota TNI ini diketahui berpangkat Kolonel Infantri yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Baca Juga: Sedih, Putri Ariel NOAH Menangis Sesenggukan Peluk Ayahnya, Mata Sang Vokalis Sampai Sembab, Hubungannya dengan Aktor Tampan kini jadi Sorotan

Berikut identitasnya:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,

Baca Juga: Jenazah Artis Cantik Ini Sampai 3 Kali Dimandikan Detergen, Sang Ayah Menangis Pilu: Kita tidak akan Ketemu Lagi Nak

Selain itu, Pranata juga sebut ketiganya bakal dituntut maksimal sesuai undang-undang yang dilanggar.

Undang-undang yang dilanggar ini antara lain:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Source : Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest