Suar.ID - Beberapa waktu ini, sosok selebgramdan mantan pemain sinetron berinisial TE ini ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, selebgramini terlibat kasus prostitusi.
Ketika ditangkap, TE ini bersama beberapa orang lainnya di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com, TE ini disebut-sebut memasang tarifhingga Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Hal ini diungkapkan oleh Direskrim Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng pada Senin (20/12).
Diketahui, TE ini ditangkap bersama WBD yang merupakan seorang wanita warga negara asing asal Brazil dan mucikarinya yang berinisial JB.
Menurut keterangan, TE pun pasang tarif dengan nilai Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," kata Kombes Pol. Djuhandhani.
Dari total tarif ini, sang mucikari sendiri mendapat Rp 13 Juta sedangkan sisanya akan diberikan pada TE.
Penangkapan wanita 26 tahun ini sendiri dilakukan pada Rabu (15/12) lalu.
Saat itu, polisi menggerebek 2 kamar berbeda dimana TE dan WBD masing-masing sedang melayani kliennya.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan."
Usai itu, petugas pun langsung mencari sang mucikari yang berada di sekitar hotel.
Ditemukan bukti tranfer sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021 dari penggeledahan ini.
Tak cuma itu, ada juga beberapa barang bukti lainnya yaitu alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp 13 juta.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
Sang mucikari yang berinisial JB ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (20/12).
JB pun terancam masa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal Rp 600 juta.
"Kami sudah mendapatkan satu orang tersangka, yaitu atas nama JB, di mana yang bersangkutan perannya menawarkan kemudian menerima pembayaran," kata Kombes Pol Djuhandhani.
"Serta membagikan hasil pembayaran tersebut kepada dua korban yang sudah kita dapatkan."
Di sisi lain, sang selebgram dan WNA yang tertangkap ini pun kini statusnya dinyatakan sebagai korban.
"Dari dua orang yang sudah kita amankan statusnya sebagai saksi korban, di mana pada awalnya tersangka ini dulunya fotografer dari korban," terang Kombes Pol. Djuhandhani.
"Ditawari iming-iming dengan nilai rupiah cukup tinggi, sehingga setelah ditawarkan, dia menjadi korban."