Suar.ID -Bripka IS resmi mendapat sanksi dari Propam Polda Sumsel, Senin (13/12) kemarin.
Tapi sayang, sanksi yang diberikan kepada anggota polisi itu cuma 21 kurangan dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Padahal Bripka IS dituding telah memperkosa istri seorang tahanan hingga hamil.
Tudingan memperkosa dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.
Dia bilang, tak ada unsur pemerkosaan di situ, sembari menunjukkan barang bukti berupa rekaman video.
Sanksi cuma dijatuhkan karena Bripka IS telah mempunyai hubungan terlarang dengan korban.
Bagaimana semua bermula?
Bripka IS dilaporkan FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, atas kasus dugaan perkosaan.
Bripka IS disebut-sebut telah merudpaksa istri Fp, IN (20) hingga hamil.
Kepada FP, IN mengaku dirinya diancam oleh Bripka IS untuk berhubungan intim.
"Setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata kata hukum FB, Feodor Novikov Denny.
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar dua bulan."
Setelah muncul laporan itu, Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel.
Sementara itu, Kombes Supriadi membeberkan bukti rekaman video terkait hubungan Bripka IS dan IN.
Dia bilang,apa yang terjadi antara Bripka IS dan IN bukanlah perselingkuhan, melainkan punya hubungan asmara spesial.
Supriadi juga membantah tudingan yang bilang,Bripka IS memaksa IN melakukan hubungan suami istri.
Bukti jalinan asmara antara mereka terlihat dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
Dalam video itu, terlihat IN membersihkan kuku Bripka IS yang berada di tempat tidur.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS, Senin, mengutip Kompas.com.
Selain video, Supriadi mengungkapkan polisi juga menemukan bukti berupa rekaman suara WhatsApp IN dan FP.
Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.
Supriadi menilai, hal itu kemudian membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ungkapnya.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."
"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tambahnya.
Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi, Senin, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur rudapaksa atau ancaman yang dialami IN.
Kabar beredar yang menyebut Bripka IS mengancam IN, dinilai Supriadi kurang tepat.
Karena itu, ia pun mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan rudapaksa.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat."
"Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," imbuhnya.