Suar.ID -Bripka IS resmi mendapat sanksi dari Propam Polda Sumsel, Senin (13/12) kemarin.
Tapi sayang, sanksi yang diberikan kepada anggota polisi itu cuma 21 kurangan dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Padahal Bripka IS dituding telah memperkosa istri seorang tahanan hingga hamil.
Tudingan memperkosa dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.
Dia bilang, tak ada unsur pemerkosaan di situ, sembari menunjukkan barang bukti berupa rekaman video.
Sanksi cuma dijatuhkan karena Bripka IS telah mempunyai hubungan terlarang dengan korban.
Bagaimana semua bermula?
Bripka IS dilaporkan FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, atas kasus dugaan perkosaan.
Bripka IS disebut-sebut telah merudpaksa istri Fp, IN (20) hingga hamil.
Kepada FP, IN mengaku dirinya diancam oleh Bripka IS untuk berhubungan intim.
"Setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata kata hukum FB, Feodor Novikov Denny.