Temuan itu berdasarkanpenyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Karena perbuatannya itu, Herry Wirawan terancam hukuman berat.
Sementara menurut Dodi Gozali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Herry memperkosa korbannya tak hanya di satu tempat.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Selain di pesantren, aksi bejat Herry juga dilakukan di kediamannya, di hotel, di aparrtemen, dan tempat lainnya.
Seperti disebut di awal, empat dari 12 korban kebejatannya melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
Lalu apa yang dijanjikan oleh Herry kepada korban-korbannya?
Herry ternyata mengiming-imingi korban denganberagam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.