Pelaku pun kini didakwa dengan pasal84 ayat (1) KUHAP dan perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil Minta Pelaku Tak Diberi Ampun
Melansir dari TribunJabar.ID, Ridwan Kamil telah meminta langsung pada Kapolda agar tak memberi ampun pelaku.
"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan.
"Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Pelaku pun kini telah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.
Bahkan, pesantren tempatpelakubekerja ini sudah ditutup.